JAKARTA, selebritis.id – Grup Radja mendapat ancaman pembunuhan saat menggelar konser di Malaysia. Sesampainya di tanah air, anggota tersebut langsung meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejalan dengan itu, LPSK juga menyampaikan status hukum para pelaku yang melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan kepada kelompok Radja. LPSK telah menemui Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, untuk memastikan informasi tentang proses hukum terhadap dua tersangka teroris yang ditahan polisi Malaysia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk RI, sehingga pihaknya mendapat informasi lebih lanjut. Ia mengatakan, proses hukum kedua pelaku yakni Mured dan Rizen menghasilkan dua hasil yang berbeda.
“Kedubes Malaysia untuk Indonesia menyatakan salah satu pelaku bernama Mured tidak mengaku bersalah,” kata Edwin kepada awak media saat ditemui di Cikole, Subang, Jumat (17/3/2023).
Edwin menjelaskan, dalam proses persidangan di Malaysia ada sidang singkat untuk menyatakan apakah pelaku mengaku bersalah atau tidak. Jika dia mengaku bersalah, lanjut Edwin, maka akan ada sidang vonis. Sedangkan jika tidak mengaku bersalah, Edwin mengatakan sidang akan tetap memeriksa saksi-saksi.
“Sidang pemeriksaan saksi yang memberatkan Mured dijadwalkan pada 3 Mei 2023,” kata Edwin.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.