liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Baznas Kini Fasilitasi Jemaah Haji yang Ingin Berkurban dan Membayar DAM

JAKARTA, selebritis.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang mengembangkan program baru pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Selain memudahkan masyarakat yang akan berkurban, BAZNAS juga menerima pembayaran DAM dan memfasilitasi kurban bagi jamaah haji di Mekkah.

“Tahun ini kita juga akan mensinergikan kurban BAZNAS dengan ekosistem haji. Kampanye besar kita mulai agar BAZNAS juga menerima pembayaran DAM untuk jamaah haji di Indonesia serta kurban untuk jamaah di Mekkah,” ujar Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad. Mahdum dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Mahdum menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendorong Baznas menerima pembayaran DAM berupa hewan ternak, yang bersifat legal, spiritual dan sosial.

“Dasar hukumnya dalam UU 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS selain mengelola zakat, infak, sedekah juga mengelola dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI, masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan pemenuhan gizi.

“Tahun lalu diputuskan oleh Komisi VIII DPR RI bahwa Baznas diberi kewenangan untuk mengatur optimalisasi pengelolaan DAM bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Setelah mendapat amanah, Baznas berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aspek syar’i agar tetap dilaksanakan.

“Kami kerja sama, kami juga minta pendapat MUI bagaimana aspek syariah bisa dilanjutkan sehingga penyembelihan di sana. Padahal yang kami inginkan adalah aspek kemudahan apakah bisa disembelih di sini atau tidak? fatwa tidak membolehkan, maka tetap akan disembelih di sana dan dibawa ke sini,” ujarnya.

Editor: Andre Purwanto

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.